Kelembagaan

BUTTU SAWE

BPD DESA BUTTU SAWE

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD).

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah merupakan adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan  pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan  Permusyawaratan Desa:

  • 1. Menggali aspirasi masyarakat
  • 2. Menampung aspirasi masyarakat
  • 3. Mengelola aspirasi masyarakat
  • 4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  • 5. Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  • 6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
  • 7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • 8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  • 9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  • 10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  • 11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • 12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan          melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Susunan Anggota BPD Desa BUTTU SAWE sebanyak Tujuh (7) orang yakni :

KETUA : PAWA

WAKIL KETUA : JUFRI

SEKRETARIS : ABDUL HAFID

ANGGOTA :

1. SUFRI.S, S.Pd

2. BURHANUDDIN

3. ABD. MUIN

4. HJ. SITTI DAHLIA

Layer 1