Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah merupakan adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
Susunan Anggota BPD Desa BUTTU SAWE sebanyak Tujuh (7) orang yakni :
KETUA : PAWA
WAKIL KETUA : JUFRI
SEKRETARIS : ABDUL HAFID
ANGGOTA :
1. SUFRI.S, S.Pd
2. BURHANUDDIN
3. ABD. MUIN
4. HJ. SITTI DAHLIA